JAKARTA | SURYA Online - Bank Indonesia (BI), hari ini Kamis (9/7), secara resmi meluncurkan uang kertas baru pecahan Rp 2.000 tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Penerbitan uang kertas emisi baru tersebut merupakan implementasi kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang yaitu untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar”, sebut Pjs. Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, dalam siaran pers BI.
Uang pecahan baru tersebut bergambar Pangeran Antasari (Pahlawan Nasional asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dengan gambar bagian belakang Tarian Adat Dayak. Uang tersebut akan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 10 Juli 2009. Peluncuran uang ini dilakukan di Banjarmasin hari ini.
“Pemilihan gambar pada uang tersebut mengacu kepada desain uang kertas sebelumnya yang bertemakan Pahlawan Nasional. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pahlawan dan untuk turut serta melestarikan budaya bangsa,” sebutnya.
Uang kertas baru pecahan Rp 2.000 berwarna dominan abu-abu dengan unsur pengaman berupa tanda air bergambar Pangeran Antasari dengan benang pengaman yang tertanam di kertas uang dan bertuliskan BI2000 berulang-ulang yang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet.
Uang kertas pecahan baru ini juga mengakomodasi kebutuhan para tuna netra dengan menyediakan kode tertentu (blind code) di samping kanan bagian muka uang yaitu berupa kotak persegi panjang yang dicetak secara intaglio.
Selain itu, seperti pada saat mengeluarkan uang kertas baru pecahan Rp 100.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 2004, serta Rp 50.000 dan Rp 10.000 tahun emisi 2005, Bank Indonesia juga mengeluarkan Uncut Banknotes Rp 2.000 (uang khusus yang belum dipotong/uang bersambung) sebanyak 4.700 lembaran dengan jenis uang bersambung masing-masing berisi 2 bilyet, 4 bilyet dan 50 bilyet.
Sebagai benda koleksi, Uncut Banknotes ini lazim dikeluarkan di berbagai negara sebagai penerbitan uang khusus. edj/kcm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar